Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)

Sebagai perusahaan publik, Perseroan wajib menjalankan kegiatan usaha yang terbuka, akuntabel, bertanggungjawab, mandiri, serta menjaga kesetaraan dan kewajaran. Hal ini merupakan wujud kepatuhan dan komitmen Perseroan dalam mengimplementasikan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Dengan menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkelanjutan, Perseroan dapat meningkatkan kualitas kinerja dalam bidang operasional dan finansial, sehingga mampu memberikan hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Keterbukaan
Perseroan senantiasa melaksanakan keterbukaan informasi untuk seluruh pemangku kepentingan. Perseroan juga memberikan kemudahan kepada pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi tentang Perseroan baik yang rutin ataupun insidentil. Selain sarana yang disediakan oleh Bursa, Perseroan menyediakan sarana informasi yang mudah diakses oleh para pemangku kepentingan yaitu situs resmi Perseroan www.berlina.co.id

Akuntabilitas
Perseroan menyusun penjelasan dan pemetaan yang jelas mengenai fungsi, cara pelaksanaan, serta tugas dan wewenang setiap unit di dalam organisasi beserta akuntabilitasnya, sehingga seluruh bagian organisasi dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terukur.

Pertanggungjawaban
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi dan melaksanakan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan peraturan tersebut di lingkungan pekerjaan secara adil dan wajar. Perseroan juga melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada masyarakat dan lingkungan.
 
Kemandirian
Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan secara profesional dan independen tanpa adanya konflik kepentingan yang mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan memiliki komite-komite yang bertugas untuk membantu dan mengawasi kinerja manajemen Perseroan.

Kesetaraan dan Kewajaran
Perseroan memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada segenap pemangku kepentingan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta selalu berupaya memastikan agar hak serta kepentingan semua pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas dapat terpenuhi.